Ketua Komisi I DPRD Seluma Rekomendasikan Kades Pasar Ngalam Terbitkan SKT

Jumat 21-07-2023,09:40 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Konflik antara masyarakat dengan Kepala Desa Pasar Ngalam, Kecamatan Air Periukan. Terkait dengan permasalahan kepala desa yang tak mau mengeluarkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang diajukan oleh warga kepada kepala desa. Sampai saat ini terlihat masih berlarut-larut.

 

Dalam penyelesaian konflik tersebut Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, pada Kamis (20/7) siang menggelar Hearing. Dalam Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seluma, Samsul Azwajar, S Sos dan dihadiri oleh Kepala Desa Pasar Ngalam, warga yang ingin membuat SKT. Serta dari pihak Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Seluma, BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu dan instansi terkait lainnya.

 

BACA JUGA:Kolaborasi Antara Free Fire dan Film Across The Spider-Verse

 

Didapatkan hasil, bawah Komisi I DPRD Kabupaten Seluma, merekomendasikan kepada Kepala Desa Pasar Ngalam untuk menerbitkan permintaan SKT. Yakni dengan dasar, hasil Hearing jika BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu menyatakan jika lokasi lahan yang dibuka oleh warga tersebut tidak termasuk ke dalam kawasan Cagar Alam (CA).

 

"Hasil Hearing tadi, merekomendasikan untuk ibu Kepala Desa Pasar Ngalam menerbitkan SKT. Dengan dasar, BKSDA mengatakan lokasi tersebut tidak masih CA. Serta tidak masuk dalam kawasan BKSDA," terang Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seluma, Samsul Azwajar, S Sos.

 

Dirinya juga menerangkan, jika dari keterangan Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma menyampaikan. Jika lokasi lahan yang dibuka oleh masyarakat di dalam peta masuk dalam areal perkebunan besar. Serta tidak menyalahi aturan di dalam penertiban SKT.

 

Bahkan dari pihak Dinas Perikanan Kabupaten Seluma juga menerangkan, jika di dalam penerbitan SKT tidak menyalahi aturan. Pihaknya mempersilahkan kepada warga untuk digarap. Lokasi lahan tersebut juga tidak masuk ke dalam lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas.

Kategori :