Mahfud MD menyampaikan Panji Gumilang sebagai pimpinan di Ponpos ini tengah diproses secara hukum berkaitan adanya laporan masyarakat tentang dugaan penodaan agama yang melanggar UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama.
Panji Gumilang juga dilaporkan dugaan pencucian uang terkait kekayaan Yayasan Al-Zaytun.
Menurut Mahfud, saat ini telah diblokir 145 rekening dari 256 rekening pribadi, ditambah sejumlah rekening lain yang terkait, antara lain rekening beberapa yayasan.
“Nah itu diperiksa demi ketertiban,” tegasnya.
BACA JUGA: Panji Gumilang Santai, Walau terancam jadi Tersangka
Mahfud juga menegaskan, segala proses terkait hukum tidak boleh dilakukan terburu-buru. Yang terpenting, kata dia, sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dan SPDP itu sudah menyebut inisial.(**)