PEMATANG AUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma memperpanjang masa perbaikan berkas persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Perbaikan berkas persyaratan sebelumnya telah dilaksanakan mulai 26 Juni dan ditutup pada 9 Juli 2023 kini diperpanjang lagi hingga 16 Juli 2023. Perpanjangan ini Berdasarkan surat dari KPU RI nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023, KPU RI
"Perpanjangan ini hanya untuk parpol yang sudah menindaklanjuti perbaikan pada tanggal 26 Juni - 9 Juli, bukan untuk parpol yang tidak menindaklanjuti perbaikan," kata Henri Arianda, SP ketua KPU Seluma, kemarin.
Henri mengatakan, ada 17 Parpol yang mendaftarkan diri maju Pemilu Legislatif 2024 ke KPU Seluma. Sebanyak 2 Parpol yaitu Buruh dan PKN tidak menindaklanjuti dan mengembalikan berkas perbaikan hasil verifikasi administrasi beberapa waktu yang lalu.
Kemudian saat ini KPU Seluma saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Bacaleg yang didaftarkan oleh Parpol.
Hendri Arinda Menambahkan, surat terbaru KPU memberikan kesempatan untuk melakukan penggantian berkas atau perbaikan berkas bacaleg yang sudah didaftarkan hingga 16 Juli mendatang.
"Masih ada kesempatan bagi parpol untuk melakukan perbaikan atau melengkapi berkas bacaleg yang kurang ataupun keliru," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, KPU Seluma akan melaksanakan proses verifikasi untuk berkas-berkas tersebut. Sementara dia mengatakan, tahapan verifikasi berkas pendaftaran hasil perbaikan berlangsung hingga 6 Agustus 2023.
"Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon untuk memeriksa kebenaran dokumen pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023," tutupnya.(adt)
Perbaikan Berkas Bacaleg Diperpanjang Hingga 16 Juli
Senin 17-07-2023,11:42 WIB
Editor : radarseluma
Kategori :