Bapemperda DPRD Dukung Pembuatan Regulasi Terbaru

Kamis 13-07-2023,09:32 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando



BENGKULU SELATAN - Rombongan tim ahli perancang Undang-Undang DPR RI berjumlah lima orang, yakni Titi Asmara Dewi, Dela Asfarina Cahyaningrum, Sumitra Abdi Negara, Apriyani Dewi Azit, dan Alim Bathoro hadir di gedung DPRD BS disambut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Nisan Deni Purnama, S.I.P didampingi Sekretaris DPRD, Nico Dwipayana, S.STP, MM,MH, kemarin (11/7/2023).


Kunjungan Tim Ahli Perancang Undang-Undang DPR RI membahas beberapa hal. Diantaranya terkait pembuatan naskah akademik tentang Peraturan Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan sesuai regulasi terbaru yang merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke 4. "Dengan kunjungan Tim Ahli Perancang Undang-Undang DPR RI ke Kabupaten Bengkulu Selatan membahas beberapa hal.





Diantaranya terkait pembuatan naskah akademik tentang Peraturan Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan sesuai regulasi terbaru yang merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 dapat berjalan lancar,"ungkap Nisan Deni Purnama. Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menurut Nisan Deni Purnama mendukung penuh apa yang diperlukan atau dibutuhkan dalam perkembangan/kemajuan Bengkulu Selatan.




"Sesuai pungsinya bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Baleg diantaranya adalah menyusun rancangan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran. Hadirnya Tim Ahli Perancang Undang-Undang DPR RI ke Bengkulu Selatan merancang pembuatan naskah akademik tentang Peraturan Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan sesuai regulasi terbaru mendukung pelancaran,"pungkas Deni sapaan akrap.(yes)

Kategori :