BACA JUGA:Si Kembar Penipuan iPhone Rihana-Rihani Buka-Bukaan.. Dua Orang Ini Ikut Terlibat?
“Setelah semua peroses kita lalui, baru kemudian ditindaklanjuti maksimal tujuh hari untuk diproses pengusulan SK kepada Gubernur. Proses SK di Gubernur itu selama 14 Hari untuk mendapatkan SK tersebut, yang kemudian dengan adanya SK itu menjadi dasar untuk dilakukan pelantikan," tutupnya.
Kemudian setelah SK keluar, maka ada waktu selama 60 hari untuk mengagendakan jadwal pelantikan PAW anggota Dewan tersebut. Jadi waktu pelantikan tergantung hasil rapat di Banmus nantinya.(adt)