SELUMA - Dengan adanya hasil putusan sidang perkara pemberhentian kepala sekolah SMPN 19 Seluma di tingkat pengadilan tinggi (banding).
Fetry Harneli, M.Pd mengutarakan rasa syukurnya, dikatakannya tuhan telah memberikan kemenangan atas dirinya.
Dalam pokok perkara putusan nya pengadilan Tinggi menetapkan
Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat yaitu Fetry Harneli S.pd., M.Pd. sebagai pihak penggugat dan Menyatakan tidak sah Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Nomor : 800-31 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Penugasan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma atas nama Fitry Harneli, M.Pd.
" Tak terbendung rasa sedih dengan adanya Hasil putusan sidang PTUN palembang , hanya tuhan mengatur segalanya, jangan pernah sombong diatas bumi,karna kesombongan milik tuhan dan jangan pernah mengganggap hal kecil adalah kecil,dan jangan pernah saling menjatuhkan secara tidak sehat, bahkan menginjak harga diri sesama manusia sekalipun manusia itu adalah manusia rendah dimuka bumi ini " Ucap Fitry.
Atas keputusan ini Fetry Harneli bisa bernafas lega karna seperti kita ketahui bersama bahwa dirinya lah pihak yang benar-benar di rugikan Oleh Surat Keputusan yang diterbitkan Oleh Sekretaris Daerah Seluma Tersebut, baik secara moril dan Materil "Allah Tidak diam, Kebenaran Pasti akan Terungkap, siapa salah akan tetap salah dan yg benar akan tetap benar" ungkap Ferty.
Ketua IGI kabupaten Seluma ini juga memaparkan bahwa dia masih menunggu putusan inkrah yang memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan, masih ada proses kasasi yang lebih tinggi dalam proses hukum di Indonesia, kami tunggu sambil berdoa kepada Allah agar kebenaran dapat terbuka selebar-lebarnya, tutup Fetry.