SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id - Anggota Kepolisian Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Seluma kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau pemberantasan TPPO. Setelah sebelumnya anggota Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Seluma berhasil mengamankan satu orang tersangka.
Yakni GM (48) warga Jalan Padang Makmur I RT 8 RW 6 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Dari pengembangan yang dilakukan, anggota kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya yakni AE (44) warga jalan Pondok Bulat No 02 RT 003 RW 001 Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. AE berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres pada Sabtu (24/6) di Pull Blue Bird Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat sekitar Pukul 05.00 wib.
BACA JUGA:Bagaimana Dengan Jeje Govinda? Rendy Kjaernet : Itu Tato Benar, Bukan Istri Saya....
"Dari hasil pengembangan yang kita lakukan, kita kembali berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yang kita amankan di Pull Blue Bird Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Dwi, kronologi penangkapan terhadap tersangka dari hasil pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di tempat kerjanya di Pull Taxi Blue Bird kecamatan Cimanggis Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Sehingga Unit Tipidter Polres Seluma yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH langsung menuju ke lokasi, guna untuk mencari keberadaan tersangka.
Hanya saja pada saat di lokasi, tersangka tidak berada di tempat. Kemudian anggota melakukan koordinasi dengan Polsek Gunung Putri. Hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang saat itu sedang berada di tempat kerjanya di Pul Blue Bird Kecamatan Cimanggis Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.