Sempat DPO Dua Tahun, Polres Seluma Ringkus Owner Arisan Get (Online)

Sabtu 01-07-2023,22:20 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : radarseluma

 

Dari hasil penyelidikan keberadaan tersangka, akhirnya anggota Sat Reskrim Polres Seluma berhasil mengamankan tersangka dilokasi tersangka berkerja. Tersangka pun langsung digelandang ke Polsek Gunung Putri, Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelum akhirnya tersangka digelandang ke Mapolres Seluma.

 

Tersangka digelandang menuju ke Mapolres Seluma melalui jalur darat. Setelah sampai di Mapolres Seluma, tersangka pun langsung dilakukan proses penyidikan (Pemeriksaan) selanjutnya oleh anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma.

 

"Saat ini tersangka telah kita amankan dan masih menjalani proses pemeriksaan. Berdasarkan LP/B/ 364 /XI/2021/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, 01 September 2021," terangnya.

 

BACA JUGA:Rendy Sudah Minta Maaf. Kapan Giliran Syahnaz Jumpa Pers?

Ditambahkan Dwi, kronologis kejadian berawal pada saat korban ingin mengambil uang arisan milik korban yang dikelola oleh tersangka. Namun ketika korban menuju ke rumah tempat tinggal tersangka. Korban tidak berhasil menemukan tersangka, akan tetapi korban mendapatkan keterangan dari mertua tersangka jika tersangka telah kabur.

 

Bahkan dalam pelariannya tersangka diketahui telah membawa lari uang arisan milik korban sebesar kurang lebih Rp 30 jutaan. Dal modusnya tersangka melancarkan aksinya. Tersangka mengajak korban untuk mengikuti arisan pada bulan Februari 2021 yang lalu. Dengan nama-nama pemenang sudah ditentukan. Akan tetapi dari 30 orang nama-nama dalam kelompok arisan tersebut, nomor 1 hingga 5 merupakan fiktif.

 

"Modus tersangka mengajak arisan online ke kalangan ibu-ibu. Dari 30 peserta itu ternyata peserta nomor 1 hingga 5 fiktif," tegasnya.

 

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Tersangka dapat dijerat pada Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.(ctr)

Kategori :