PAW Anggota DPRD Seluma Ulil Umidi, Tunggu Inkrah

Selasa 27-06-2023,07:06 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : radarseluma

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id - Terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ulil Umidi yang menduduki kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, ketua partai Golongan Karya (Golkar) Seluma Yurdi Arzan mengungkapkan pihaknya masih menunggu kekuatan hukum tetap. Atau tidak ada upaya hukum lainnya setelah vonis Ulil Umidi pada Senin (26/6).

 

BACA JUGA: Jadi Anggota KPU Seluma, Dua Jabatan Komisioner Bawaslu Kosong

 

"Untuk PAW kursi pimpinan maka yang akan mendudukinya nanti adalah anggota DPRD Seluma yang ada di komisi. Kemudian tentunya kursi di komisi akan kosong satu. Dan inilah yang nanti akan dilakukan PAW. Yang jelas kita masih menunggu kekuatan hukum tetap. Artinya tidak ada lagi upaya gugatan terhadap putusan tersebut," kata Yurdi, kemarin. 

 

Untuk yang berpeluang menjadi PAW nanti adalah Akhirudin. Namun untuk proses PAW baru akan dilaksanakan setelah incrhat. 

 

Sementara itu Ulil Umidi, Okti Fitriani, dan Husni Thamrin dinyatakan majelis hakim pengadilan tipikor PN Bengkulu, bersalah dalam perkara korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017.

 

Ketiganya divonis selama satu tahun kurungan penjara. 

 

Untuk ganti rugi akibat kasus korupsi yang mengakibatkan negara rugi Rp968 juta ini, ada perbedaan. Putusan  majelis hakim Tipikor PN Tipikor Bengkulu Senin 26 Juni 2023 yang dibacakan oleh Ketua  Dwi Purwanti, SH, menghukum Husni Thamrin Rp299 juta. Sementara untuk Ulil dan Okti, Majelis hakim menghukum keduanya membayar ganti rugi sebesar 120 juta.(adt)

Tags :
Kategori :

Terkait