Disdikbud Seluma Belum Ambil Keputusan. Soal Kepsek Bebastugaskan Honoref

Sabtu 24-06-2023,08:45 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : radarseluma

Radar Seluma.Disway.Id, - Sampai saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, belum mengambil keputusan dalam kasus  honorer dipecat atau bebas tugaskan  Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 61 Seluma, Rosmawati L Tobing, SPd.

  Dimana honorer ini Andriani, mengaku diberhentikan karena tidak mau ikut iuran, membayar utang ATK.   BACA JUGA:Lima Jet Tempur Milik TNI AU, Produk Amerika dan Korea Disdikbud Seluma telah memanggil Kepala Sekolah yang bersangkutan.  Dia mengaku membebastugaskan Andriani selama 2 tahun. Tindakannya dikatakan anggaran tidak cukup untuk membayar gaji guru honor yang belum terdaftar di dapodik. Dengan kesepakatan lisan antara kedua belah pihak. Bahkan terkait dengan pembayaran Alat Tulis Kantor (ATK), saat ini telah diselesaikan pihak sekolah. Melalui musyawarah dengan dewan guru, tidak ada menyangkut dengan guru honorer.   BACA JUGA:DTKS Seluma Berkurang 4.033 Individu "Rencananya kita kembali akan memanggil guru honor untuk kita mintai keterangan. Kita juga akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak," tegas Kepala Disdikbud Kabupaten Seluma, Farzian, SPd melalui Kabid, Kusumar Rohfiantoni SSTP, MMS didampingi Kasi Kurikulum SD, Sigit Budiyanto, SIP MAP. Diketahui, jika permasalahan tersebut lantaran guru honorer dilakukan pemecatan oleh kepala sekolah. Lantaran diduga tak mau ikut iuran di dalam pembayaran hutang Alat Tulis Kantor (ATK). Padahal Andriani telah mengabdi menjadi honorer di SDN 61 Seluma selama 8 tahun lamanya. Hal tersebutlah yang membuat dirinya merasa kecewa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Kepala SDN 61 Seluma yang baru menjabat kurang dari 1 tahun. Andriani juga menambahkan, jika dirinya pernah mengatakan kepada Kepala Sekolah SDN 61 Seluma. Terkait dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) honorarium guru dari anggaran dana BOS sebesar Rp 600 ribu perbulannya. Hanya saja saat di terima oleh Andriani hanya sebesar Rp 500 ribu perbulannya.(ctr)
Tags : #pecat #dipanggil disdikbud #bebastugaskan #anggaran
Kategori :

Terkait

Rabu 28-08-2024,09:28 WIB

APBD P Molor, Perbub Jadi Acuan?

Terpopuler

Terkini