"Layak warga mendapatkan bantuan sosial maka diharapkan untuk mengusulkan ke dalam aplikasi usul sanggah agar terdaftar dalam DTKS. Warga dapat mengusulkan sendiri dalam aplikasi usul sanggah kemudian verifikasi kelayakan usulan warga dilakukan oleh pihak desa/kelurahan,"ucap Syahriar.
BACA JUGA: Bupati Minta Icon Plus Tingkatkan Pelayanan Digital
DTKS adalah basis data para calon penerima bansos dari Kementerian Sosial, termasuk BPNT dan PKH. Verifikasi dan Validasi dilakukan terjadwal. Sehingga dari 11 kecamatan, 142 desa tidak ada yang tercecer dalam pendataan.
"Tidak hentinya pihak Dinsos melakukan verifikasi dan validasi kelayakan data usulan warga agar masuk dalam DTKS,"pungkas Syahrial.(yes)