Dengan adanya penurunan status kawasan hutan ini, dapat mendukung rencana strategis yang sedang digencarkan pemkab seluma dalam membangun infrastruktur jalan. Serta untuk menunjang sektor pariwisata yang sedang digaungkan.
BACA JUGA: Gadis 20 Tahun Ini Ditangkap, Jual Gadis ke Hidung Belang
Dari lokasi peninjauan yang dilakukan Tim Terpadu Kementerian LHK tahun 2022 lalu. Ada terdata sebanyak 13 desa di Kabupaten Seluma yang berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam, Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Terbatas. Ketiga belas desa tersebut mayoritas memiliki lokasi destinasi wisata alam yang akan kelola Pemkab Seluma, untuk menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma.(ctr)
Dalam surat usulan yang dilayangkan Pemkab Seluma sebelumnya ke Kementerian LHK terkait usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, secara keseluruhan seluas 60.909,836507 hektare. Yakni dengan rincian,
1. Hutan lindung bukit sanggul di Seluma Utara, Ulu Talo, Semidang Alas diusulkan menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 45.397,549677 hektare.
2. Cagar alam pasar seluma diusulkan menjadi areal penggunaan lainnya (APL) seluas 173,8737 hektare.
3. HPT Air Talo diusulkan menjadi apl seluas 2.306,01905 hektare.
4. HPT Bukit Badas Seluma utara diusulkan menjadi APL seluas 10.710,94245 hektare
5. Taman buru (TB) Semidang Bukit Kabu diusulkan menjadi APL seluas 2.339,45174 hektare.