Terkait dengan laporan ke Jamwas Efriadi menyampaikan dirinya sudah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Sesuai dengan surat tersebut saya diminta untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi pada Senin (19/6)," tuturnya.
Sesuai dengan surat dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu dalam hal ini Efriadi berstatus sebagai saksi untuk didengar keterangannya dalam pemeriksaan internal Kejaksaan terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh terlapor atas nama oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri Seluma.(adt)