Kenapa ada indikasi perjudian, karena dalam bermain game ini yang pertama berbayar, didasarkan pada keberuntungan semata, pemain yang beruntung mendapatkan hadiah, sedangkan pemain yang tidak beruntung tidak mendapatkan apa-apa atau mendapatkan sesuatu namun harganya jauh lebih kecil daripada yang telah ia bayarkan.
“Intinya, berjudi adalah membeli kesempatan yang didasarkan pada keberuntungan,”jelas Gandhung.
Permainan capit boneka didasarkan pada keberuntungan pemainnya, sehingga teorinya tidak dapat diajarkan dengan algoritma apapun. Ditambah lagi, pemain yang tidak beruntung benar-benar tidak mendapatkan apa-apa.
Dalam sistem hukum di Indonesia, definisi Judi dapat mengambil pasal 303 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untu
ng-untungan saja.