J A K A R T A , Radar Seluma.Disway. id, Larangan bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat memiliki hubungan erat dengan penerbangan karena kaitannya pada aspek keamanan dan keselamatan. Penerbangan komersial adalah proses yang sangat terstruktur dan diatur dengan ketat untuk menjaga operasional yang aman dan lancar.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Lion Air Group mengingatkan kepada semua penumpang untuk mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku selama penerbangan. Bersama-sama, kolaborasi maskapai dan penumpang dapat menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam pesawat serta memberikan pengalaman penerbangan yang aman dan menyenangkan.
BACA JUGA:Pemilu Tetap Coblos Caleg, MK Tolak Gugatan
Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal.
· Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
· Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.