Lanjut Edwin, maksud dari kegiatan penilaian kinerja PTSP pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan rating kemudahan berusaha nasional yang diindikasikan dari kualitas kinerja PTSP Pemerintah Daerah yang diukur melalui ketersediaan PTSP di Pemerintah Daerah dan pelaksanaan fungsi PTSP Pemerintah Daerah yang melekat pada DPMPTSP.
"Fungsi PTSP adalah pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan pengawalan upaya realisasi penanaman modal atas perizinan berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS. Sedangkan kegiatan Penilaian Kinerja PPB pemerintah daerah adalah untuk memenuhi implementasi percepatan pelaksanaan berusaha di daerah yang diukur berdasarkan kriteria yakni penyusunan prosedur operasional standar perizinan berusaha sesuai kewenangannya yang diamanatkan oleh peraturan UU di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha Dalam terintegrasi secara elektronik, reformasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan koneksi pemerintah daerah dengan sistem OSS,"demikian Edwin.(yes)