Eksepsi PH Cucu Wibowo Ditolak, Kasus OTT Pungli SK PPPK Pemeriksaan Saksi. Ada 3 Kepala Dinas Seluma

Sabtu 10-06-2023,11:04 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id - Sidang dalam kasus dengan terdakwa 

Cucu Wibowo (37)  Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, diteruskan ke pemeriksaan saksi. 

Ini setelah majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, menolak eksepsi atau nota keberatan Penasehat Hukum terdakwa Cucu Wibowo (37) yang terlibat dalam kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma. 

 

BACA JUGA: Kakek yang Sering Nampal Lubang Jalan di Seluma Ini, Tersangka

Sehingga hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi-saksi. 

Para saksi ini nanti diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Seluma, Sekertaris Dinkes yang saat ini menjabat Kepala DInas Perizinan Seluma, lalu Kepala BKPSDM Seluma.

Ada 3 kepala dinas yang akan dihadirkan menjadi saksi dalam kasus ini.

 

Selain itu, akan terungkap atas perintah siapa Cucu melakukan pengumpulan uang seperti yag didakwakan JPU. Serta kemana uang tersebut disetor dan akan disetor.


Plt kepala BKPSDM Seluma diperiksa jaksa--

 

 "Untuk sidang agenda pembacaan putusan Sela, Majelis Hakim menolak keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum terdakwa Cucu Wibowo," kata Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Kategori :