"Belum bisa kami perkirakan kerugian negara. Saat ini masih melakukan penghitungan kerugian negara oleh Lembaga Auditor.
Tetapi jika estimasi kami, sebelum naik status penyidikan (kerugian negara) Rp 200 juta,” sebut Kajari BS Hendri Hanafi MH melalui Kasi Pidsus R. Asido Putra Nainggolan MH.
Dugaan korupsi di SMK IT Al-Malik muncul dengan berbagai modus.
Mulai dari pengelembungan jumlah siswa yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta pengelembungan maupun pembelian fiktif perlengkapan sekolah.
BACA JUGA:Sudah Mangkrak Bertahun, DPRD Seluma Dukung Usulan Bangun Gedung Disdikbud
Dari hasil pengeledahan di sekolah yang dipimpin Ahmad Soepriadi, M.Pd itu, Kejari Bengkulu Selatan mendapatkan beberapa dokumen penting berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Dokumen-dokumen itu disita lantaran berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Hibah dan Dana BOS tahun anggaran 2021-2022 senilai lebih kurang Rp 500 juta.
“Benar, dari hasil pemeriksaan, banyak temuan yang didapat. Seperti adanya pengelembungan jumlah siswa yang ada di Dapodik, mark up pembelian barang, serta fiktif dalam pembelian perlengkapan sekolah.(**)