Hari Ini, DIgelar Putusan Sela Kasus OTT Pungli SK PPPK BKPSDM

Kamis 08-06-2023,07:35 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : radarseluma

Diketahui, jika agenda ini digelar setelah terdakwa Cucu Wibowo melalui Penasehat Hukum nya. Menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya pada agenda sidang sebelumnya.

 

 

"Kita akan lihat putusan sela dari Ketua Majelis Hakim. Jika putusannya menguatkan dakwaan JPU, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi," tegasnya.

 

Cucu Wibowo (37) diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma. 

 

BACA JUGA:Higgs Domino Island, Hilang di PlayStore Menyatakan Pamit

 

Terdakwa dikenakan dakwaan Subsideritas oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Hal tersebut sontak pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengajukan Eksepsi ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Atas dakwaan yang telah diberikan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma terhadap kliennya (Terdakwa).

 

Dalam pengajuan eksepsi dari PH terdakwa tersebut. Diketahui lantaran keberatan atas dakwaan yang telah diberikan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma terhadap terdakwa, dalam kasus tersebut. Dimana diketahui dalam agenda sidang pembacaan dakwaan. Terdakwa di dakwa dengan dakwaan Subsideritas.

 

Terdakwa di dakwa dalam dakwaan Primer Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider Pasal 12 e Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP. Serta lebih Subsider Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.

 

Adapun ancaman hukuman pada dakwaan Subsideritas yang telah diberikan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma tehadap terdakwa. Terdakwa dapat terancam dengan hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Kategori :