Kades Ngalam Tantang BKSDA, DKP, dan Tata Ruang ..Kades : Buktikan Tertulis Jangan Dimulut Saja

Senin 05-06-2023,17:28 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

 

 

SELUMA - Kepala Desa Pasar Ngalam ,Kecamatan Air Periukan, Suprida tantang BKSDA Provinsi Bengkulu dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) agar dapat membuktikan bahwa lahan yang tengah konflik saat ini bukan cagar alam (CA).

Hal ini disampaikan Suprida saat diwawancarai via telepon, Senin (5/6).

Dikatakan Suprida jangan hanya dimulut saja, buktikan kalau memang lahan tersebut bukan cagar alam (CA) dan kawasan hutan mangrove.

 

" Jangan hanya dimulut saja BKSDA dan DKP ataupun Tata Ruang harus membuktikannya kalau memang lahan tersebut bukan cagar alam (CA) dan kawasan hutan mangrove, kalau secara lisan itu belum bisa memastikan kebenarannya" kata Suprida.

 

Suprida menambahkan bahwa dirinya sudah komunikasi dengan BKSDA Provinsi Bengkulu, bahwa pihak BKSDA akan turun langsung kelokasi.

 

" Kalau sudah jelas dan bisa membuktikannya saya akan buatkan SKT, sebagai pemangku kebijakan di desa Pasar Ngalam saya harus teliti melihat permasalahan" tambah Suprida.

 

Kepala Seksi BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah II, Selasa (30/5) Lina Warlina S.Hut, ME memberikan penjelasan bahwa kalau masalah penerbitan SKT ataupun sertifikat itu bukan ranah BKSDA, tetapi kalau masyarakat menggarap lahan Cagar Alam (CA) pastinya akan ditindak.

Kategori :