Saat ini proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi bakal calon masih berlangsung.
Dan KPU Kabupaten Seluma akan memastikan dengan Parpol bersangkutan untuk mendapatkan kepastian pencalonan bakal calon yang namanya terdeteksi ganda tersebut.
Karena, sesuai dengan ketentuan persyaratan bahwa setiap nama bakal calon hanya boleh diajukan pencalonannya pada satu lembaga perwakilan.
Atau satu daerah pemilihan dan satu partai politik.(adt)