Kenapa Setiap Orang Dilarang Merokok di Pesawat?
J A K A R T A , Radar Seluma.Disway.id, Lion Air Group selalu konsisten menjalankan aturan terkait larangan merokok di dalam pesawat (sebelum – saat – setelah penerbangan). Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis rokok: rokok bakar dan rokok elektrik (vape).
Merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.