Dijelaskan oleh Hartanto kleinnya memiliki alat bukti yang kuat yang bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik dalam melakukan tugasnya untuk melakukan proses hukum soal dugaan pencurian Surat Pertanggungjawaban (SPj).
Seperti yang diketahui NR dilaporkan oleh NS mantan perangkat desa Suban ke Polda Bengkulu perihal postingan di media sosial facebook. NR diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE). "Kalau untuk bukti klein kami memiliki bukti yang kuat," jelasnya.
Kemudian seperti yang disampaikan Hartanto sebelumnya bahwa telah terjadi dugaan pencurian dan penggelapan terhadap dokumen penting berupa SPj. Tidak hanya itu ada dugaan juga bahwa telah terjadi pengrusakan dalam upaya pencurian SPj tersebut.(adt)