SELINGSINGAN, Radar Seluma. Disway.Id. Diberitakan sebelumnya bahwa ada sekitar 200 Hektar lahan warga Pagar Banyu, Muara Simpur, Air Keruh dan Tanjung Agung di serobot PT MPA yang mana PT MPA saat di bawah menajem PT BSL telah di alih fungsikan menjadi perkebunan sawit.
Kemaren (23/5) Kades Pagar Banyu, Wentar Jaya membenarkan bahwa lahan percetakan sawah warga di alih fungsikan oleh PT MPA akibatnya masyarakat tidak bisa menggarap lahan persawahan lagi.
"Saluran irigasi menjadi rusak, pihak perusahaan mengambil lahan percetakan sawah dan di alih fungsikan tanpa izin pihak pemerintahan Desa" sampainya.
Terkait tuduhan warga tersebut pihak Menejemen PT MPA alias PT BSL membantah keras atas tuduhan tersebut di jelaskan oleh Meneger PT MPA alias PT BSL Muhammad Ramli melalui Humas PT MPA Antoni saat di temui di ruangannya menjelaskan.
"terkait berita yang di sampaikan oleh Kades Pagar Banyu dan warga bernama Edy tersebut tidak la benar dan hal tersebut merupakan fitnah, karena setiap lahan yang di tanam dan di garap oleh PT MPA alias PT BSL semua nya sudah di ganti rugi oleh PT artinya PT tidak akan menggarap dan menanam lahan tersebut kalo belum di ganti rugi dan belum sah milik PT, apa lagi di katakan PT MPA dituding merusak lahan warga sehingga masyarakat tidak bisa lagi untuk menggarap persawahan itu pun merupakan fitnah dan tidak beralasan" ujarnya .
Ditambahkan Antoni bila mana ada warga merasa ada lahan nya di serobot oleh PT MPA alias PT BSL maka PT mempersilahkan masyarakat untuk datang ke PT MPA , dan kami dengan tangan terbuka untuk menerima aduan masyarakat tentunya dengan membawa bukti-bukti yang akurat dan benar, bila memang terbukti ada lahan warga yang di jual oleh oknum lain bukan oleh pemilik yang sebenarnya makan PT akan mengambil tindakan hukum namun yang jelas sejauh ini semua lahan yang di garap oleh PT sudah di ganti rugi oleh PT sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku" tambahnya (Jul/adv)