Pelaku Usaha dan UMK, Dibantu Daftar ke HAKI Secara Online

Kamis 25-05-2023,08:17 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

Ditambahkan Armah Nengsih, HAKI ini usaha kita sudah tercatat di Hukum HAM dan HAKI ini bisa melindungi produk masing-masing dalam kata arti tidak ada yang bisa meniru atau menyalah gunakan usaha kita. Selanjutnya, jika ada bantuan dan Pelatihan dari Pemerintah yang terutama memiliki HAKI.

 

 

BACA JUGA:Ditinggal Kebun, Rumah Warga Air Teras Seluma Ludes Terbakar

 

"Dengan HAKI mendapatkan sertifikat dan di tambah Pendaftraan HAKI pada hari ini bisa gratis dari biasanya, dimana pendaftaran 500 ribu bahkan 1 jutaan,"beber Armah Nengsih.

 

Untuk diketahui  syaratnya HAKI yaitu Pelaku usaha di bidang Pariwisata dan ekonomi kreatif, Pelaku Usaha Skala UMK, Mengikuti kegiatan Sosialisasi  Kekayaan Intelektual yang di selengarakan oleh Kemenparekraf, Memiliki KI  yang akan di daftarkan (Merek Usaha/ Hak Cipta/ Desain Industri), Belum pernah mendapatkan Fasilitas Pendaftaran dan Pencatatan KI dari Kemenparekraf/ Baparekraf atau Pihak Manapun, Melakukan Pendaftaran Pada Link ( Link Pendaftraan ; https;// motce.id/sofaski-bengkulu.).

 

"Gunakan kesempatan ini, sangat disayangkan tidak dimanfaatkan,"gumam Armah Nengsih.(yes)

 

Kategori :