18 di PHK, Disnaker Hanya Mediator, PT AIP Sudah....

Jumat 19-05-2023,07:48 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma Online.  - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Seluma tidak bisa berbuat lebih jauh lagi terhadap 18 pekerjaan (Karyawan) di perusahaan kelapa sawit PT Agrindo Indah Persada (AIP) yang dipecat. 

Pasalnya, Disnaker Transmigran hanya memediasi atau sebagai mediator.

 

Sementara PT. AIP yang berada di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, sudah menjalankan kewajibannya dalam melakukan PHK.

 

 

BACA JUGA:Ini Pesan Bupati bengkulu Selatan. Ingat Ya Demi Kesehatan Anda

 

Apa lagi sebelumnya telah ada penawaran mutasi ke daerah lain sebelum dilakukan  pemutusan hubungan kerja (PHK). 

 

 Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Rosdiana, S Sos MSi didampingi Ferdi Koeswari, SE M Si selaku Mediator Hubungan Industrial mengungkap prose mediasi dan negosiasi telah dilakukan pihak perusahaan.

 

Kategori :