TANJUNG KUAW - Masa pendaftran calon kepala desa (Cakades) dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 mulai tanggal 13 Mei hingga 19 Mei 2023 mendatang.
Walaupun belun diperoleh informasi yang pasti berapa jumlah pendaftar dari 60 desa yang ikut pikades tahun ini, namun infirmasi sementara yang didapat cakades incumband atau kades mencalon kembali sudah mengajukan surat cutinya. Surat cuti tersebut ditujukn ke Dinas PMD kabupaten melalui Kasi Pemerintahan di kecamatan masing masing.
Cuti cakades incumband mulai diberlkukan sejak cakades ditetapkan cebagai calon tetap kades seperti tertera dalam tahapan pilkades serentak tahun 2023 yang dikeluarkan berdasarkan surat keputusan Bupati Seluma.
Dari beberapa cakades incumband diantaranya kades Lokasi Baru, Talang Kebun dan Tanjung Kuaw mereka mengatakan sudah mengajukan surat cuti yang dimaksud sebagai salah satu persyaratan mencalon kades. "Saya sudah beberapa waktu lalu menyampaikan surat cuti tersebut ke pihak berkometen," kata Mulyadi Kases Lokasi Baru.
Demikian juga dengan kades Tanjung Kuaw. "Surat cuti yang diminta sudah disampikan, dan sekarang tinggal menunggu proses berikutnya," kata Heri Yulianto.