Bunuh Adik Kandung Terancam 15 Tahun Penjara..

Minggu 14-05-2023,18:57 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Eldo Fernando

SELEBAR - Pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri, yakni diketahui bernama Dermansah (31) warga Desa Nanti Agung, Kecamatan Semidang Alas (SA) yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek SA. Usai sempat melarikan diri dan akhirnya menyerahkan diri.

 

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku dapat terancam hukuman 15 tahun penjara. "Untuk ancaman, pelaku dapat kita kenakan pada Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.

 

 

 

Diketahui jika pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri akhirnya pada Sabtu (12/5) malam, sekitar Pukul 20.00 wib. Menyerahkan diri ke pihak Kepolisian, lantaran menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dengan tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri yang diketahui bernama Sugi Harto (26), warga Desa Nanti Agung, Kecamatan SA.

 

Usai menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri, pelaku sempat melarikan diri ke arah Kota Manna, Kabupaten Seluma.

 

Dengan menumpang-numpang kendaraan warga yang melintas. Dalam pelariannya, pelaku menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya terhadap adik kandungnya sendiri.

 

 

Dengan rasa penyesalan, pelaku akhirnya menuju ke rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

 

Tags :
Kategori :

Terkait