Dilanjutnya jika PKD melanggar komitmennya, maka akan disanksi. "Panwascam akan menjatuhkan sanksi jika ada PKD yang melanggar komitmennya, dan meneruskan urusannya ke Bawaslu. Nanti Bawaslulah yang menentukan akhirnya, tambahnya.
BACA JUGA:Pasukan Banteng Seruduk KPU, PDI P dan Nasdem Optimis Menang Pemilu
BACA JUGA:Hari Ini PDI-P dan Nasdem Daftar ke KPU Seluma
BACA JUGA:PDI Perjuangan Daftar Bacaleg ke KPU Bawa Wak Demin
Seterusnya jika hal semacam itu terjadi dengan komisioner Panwascam, maka yang mengambil tindakan langsung Bawaslu. "Seandainya itu tarjadi dengan Panwascam, maka urusan dan nasib komisioner panwascam yang bersangkutan ditentukan oleh Bawaslu," tutupnya. (mrs)