Radar Seluma Online, Kepolisian akhirnya menetapkan Sopir dan kernet bus rombongan pengajian dari Tangerang Selatan, tersangka. Keduanya dinilai lalai, sehingga busnya terjun ke sungai di kawasan wisata Guci, Tegal.
Penetapan status tersangka iini dikatakan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod, ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu 10 Mei 2023.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Daftar Bacaleg ke KPU Bawa Wak Demin
"Iya, keduanya sopir dan kernet kita tetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini, karena dalam gelar perkara dinilai ada unsur kelalaian dari sopir dan kernet,''jelasnya kepada media.