Seperti yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Huruf C mantan narapidana yang sudah jeda selama lima tahun atau lebih wajib mengumumkan melalui media lokal terkait dengan statusnya sebagai mantan narapidana dan pernah menjalani hukum sesuai dengan putusan pengadilan.
Kemudian juga harus menyampaikan surat keterangan dari pimpinan perusahaan pers yang menerangkan bahwa sudah menerbitkan iklan.(adt)