Tok! Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa 09-05-2023,13:23 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

JAKARTA, Radar Seluma Online, – Mengejutkan. Majelis hakim yang menyidangkan  Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa, membuat vonis yang mengejutkan bagi terdakwa narkoba ini.

 

Teddy dinyatakan majelis hakim bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas. Dan majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup bagi Irjen Teddy Minahasa.

 

BACA JUGA:Bunuh Diri dan Pembunuhan Tinggi di Seluma , Tokoh Ini Angkat Bicara...

 

Dalam putusannya, yang dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih, menyatakan terdakwa berasalah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU," tegas hakim ketua Jon Sarman Saragih dalam putusannya.

 

"Kemudian, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," lanjutnya.

 

 

Putusan ini cukup membuat Teddy Minahasa lesu. Dia  dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 BACA JUGA: Harusnya ke Bengkulu, Lion Malah Mendarat di Palembang. Ini Penjelasannya

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

 

 

Teddy menurut hakim, terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta.

 

Hakim menyatakan menolak seluruhnya pembelaan yang diajukan pengacara terdakwa.

 

 

Teddy menurut hakim dalam putusannya, tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Dan yang paling memberatkan, Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

 

"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," tegas  hakim dalam putusannya.

 

 

Sementara hal meringankan, Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasinya selama menjabat di kepolisian.

 

 

Sebelumnya, jaksa juga meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Serta meminta hakim menghukum terdakwa seberat beratnya.

 

Bahkan JPU dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.

 

 BACA JUGA:Anggota BPD Bisa Pinjam ke Bank Bengkulu Hingga Rp75 Juta. Ini Syaratnya!!!!

 

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

 

 

Jaksa dalam tuntutannya, sangat yakin Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Teddy juga diyakini sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu.(**)

 

 

Kategori :