radarseluma.disway.id Bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dapat mengajukan pinjam ke Bank Bengkulu hingga Rp75 Juta. Namun sebelum pengajuan pinjaman atau kredit, BPD harus melengkapi Perjanjian Kerja Sama (PKS) terhadap Bank Bengkulu. Bagi yang berminat khususnya di wilayah Kabupaten Seluma bisa langsung datang ke Bank Bengkulu Cabang Tais ataupun menghubungi petugas Bank Bengkulu.
BACA JUGA:Bertahap, Layanan Kantor Cabang dan ATM BSI Kembali Pulih
"Bank Bengkulu bisa memberikan pinjaman kredit terhadap ketua dan anggota BPD. Namun dengan catatan harus melaksanakan PKS terlebih dahulu. Ketua BPD masing-masing desa yang nantinya akan mendantangani PKS dengan Bank Bengkulu. Tidak hanya perangkat desa dan Kades sekarang BPD juga sudah bisa," kata kepala Cabang Bank Bengkulu Tais Ekwan, melalui Kasi pemasaran dana dan jasa Lidya Lesawati.BACA JUGA:191 CJH Seluma Sudah Lunas BPIH. Siap Berangkat
Kemudian disampaikan bahwa melalui PKS nanti seluruh keuangan BPD akan dikelola melalui Bank Bengkulu. Termasuk juga dengan operasional. "Plafon pinjaman itu 25 - 75 juta dengan jangka waktu selma 5 tahun. Program pengelolaan keuangan BPD dan pemberian kredit kepada ketua dan anggota BPD ini merupakan program baru dari Bank Bengkulu," jelasnya.
BACA JUGA:Solusi Untuk Bisnismu Yuk! Buka Akun Dana
Seperti yang diketahui bahwa yang menjadi keluhan dari anggota BPD khususnya di Seluma saat ini adalah belum bisa menganggunkan Surat Keputusan (SK) sebagai syarat pengajuan kredit. Oleh karena itu Bank Bengkulu melalui program ini memberikan solusi untuk keluhan tersebut. "Intinya untuk segera memproses PKS," tutupnya.(adt)