Ini Jadwal Pencairan Gaji-13 ASN Seluma

Minggu 07-05-2023,11:41 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Andry Dinata

 

 

radarseluma.disway.id Usai menerima gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 30 anggota dewan, bupati, dan wakil dalam waktu dekat akan segera menerima gaji ke-13. Yang mana gaji ke-13 ini biasanya diperuntukan untuk biaya anak masuk sekolah dan menghadapi tahun ajaran baru. 

 

BACA JUGA:Cerita Warga Lampung yang Nekat Pergi Jam 5 Pagi, Hingga Pecah Ban 2 Kali Untuk Bertemu Presiden

Untuk komponen yang menerima gaji ke-13 sama dengan penyaluran THR dan sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). 

Seperti yang diketahui Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma sudah menganggarkan senilai Rp18,5 miliar untuk pembayaran gaji setiap bulan terhadap 3.325 ASN, 325 PPPK, 30 orang anggota DPRD, dan dua pejabat negara yaitu bupati dan wakil. Namun jumlah THR yang akan disalurkan tidak akan sebesar total anggaran pembayaran gaji. Dan besarnya sesuai dengan realisasi gaji pada bulan Mei. 

 

 

BACA JUGA:Inilah Lima SMA dan MA Terbaik di Seluma. SEKOLAH KAMU MASUK GAK YA???

Untuk PPPK tahun ini menerima THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023. Untuk besar yang akan diterima adalah dasar gaji pada bulan sebelumnya. Dan juga menerima gaji ke-13. 

Terkait kapan pembayaran gaji ke-13 disalurkan di Kabupaten Seluma. Juga sudah diatur dalam Perbup. 

 

BACA JUGA:Gawat!!! Sapi Masuk ke Pelaminan dan Seruduk Pengantin Wanita.. Begini Kondisinya!!

Dijelaskannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sudah dianggarkan untuk pembayaran gaji selama 14 bulan. Meliputi 12 bulan gaji pokok, dan dua bulan untuk gaji ketiga belas dan gaji keempat belas. "Untuk gaji ke-13 sesuai dengan Perbup, disalurkan pada bulan Juni," jelas Sumiati, SE, MM Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, kemarin. 

Kategori :