TAIS, Radar Seluma. Disway.Id, _ Penasihat Hukum Cucuk Wibowo, S.Ikom Muspani, SH, menilai jaksa melakukan tindakan yang melanggar dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Dikatakan Muspani, kliennya yang Kabid di BKPSDM Seluma ini, dituduh Pasal 12 huruf e Undang-undang no 31 tahun 1999. Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 Tenteng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53.
Ditegaskan mantan Anggota DPD RI ini, Kejari Seluma menangkap, menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap Cucuk, yang dinilainnya penuh kejanggalan dan kesewenangan-wenangan dan atau melakukan tindakan tidak profesional yang mencederai hukum dan nilai-nilai kieadilan.
BACA JUGA:Ternyata Ini Isi 2 Boks Hasil Penggeledahan di Kantor BPBD dan BKD Kabupaten Seluma
Dikatakan Muspani, 10 April 2023, kliennya saat itu sedang ngobrol dengan sopir Kepala Bapenda Seluma Ruzi dan Andi Firmansyah yang merupakan sopir kadis Sosial serta Roni, Stafnya di ruang kerjanya , sekitar pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan di BKPSDM Seluma--
Sekitar pukul 12.00 WIB, Senin 10 April 2023, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sdr Di yang merupakan Ketua Calon PPPK di Dinas kesehatan.
Saat OTT, pihak kejaksaan menyita uang 27 juta.