Wajib Tahu 4 Kejahatan yang Sering Dilakukan Pejabat..Simak

Selasa 02-05-2023,15:14 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Sebelum membaca artikel tentang kasus Operasi tangkap tangan (OTT) dan kasus pungutan liar alangkah baiknya kita harus mengerti terdahulu apa arti dari ott tersebut dan apa arti pungutan liar tersebut. Mengapa kita harus paham sebelum membaca, agar dalam membaca suatu artikel kita memang mendapatkan informasi yang pas dan bukan hanya tahu saja.

BACA JUGA:Mantan Sekretaris Dinkes Seluma Diperiksa, Simak Hasilnya..Tersangka?

BACA JUGA: Kasus OTT akan Ada Tersangka, Kejari Periksa 6 PPPK Dinkes

Radar Seluma akan menjelaskan pengertian dari OTT, Korupsi, Suap dan Pungli, supaya kedepan pembaca setia Radar Seluma lebih paham peluang kriminal apa saja yang dilakukan oleh pejabat dan wakil rakyat.

 

Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Operasi tangkap tangan adalah operasi tipu daya yang dirancang untuk menangkap seseorang yang akan melakukan tindak pidana atau kejahatan.

 

BACA JUGA:Selain Kabid BKPSDM, Kasus OTT Dipastikan Akan Mengantongi Tersangka Baru

Pungutan Liar (PUNGLI)

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.

BACA JUGA:Retribusi Parkir di Luar Ketentuan Perda, Pungli

 

Korupsi

Korupsi merupakan suatu bentuk kebohongan besar atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.

Tags :
Kategori :

Terkait