BENGKULU SELATAN, radar seluma.disway.id - Wakil Bupati BS Rifa'i Tajudin S.Sos menuturkan, bahwa Pemkab BS telah menerima Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat terkait libur atau cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.
"Sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat, telah ditetapkan jadwal libur. Maka dari itu, seluruh ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab BS untuk tindak menambah libur idul firi. Namba libur sudah sepantasnya dikenakan sanksi,"kata Wabup.
BACA JUGA: BS Terima Lagi Opini WTP dari BPK RI, Diterima Langsung Bupati
Diakui Wabup, surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) RI Nomor : 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023. Tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor : 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sudah dikeluarkan.
"Berdasarkan SE tersebut, jadwal libur lebaran tahun 2023, dimulai tanggal 19 sampai 25 April. ASN harus masuk seperti biasa sejak tanggal 26 April. Tidak masuk tanggal disebutkan, maka sudah sewajarnya dikenakan sanksi,"gumam Wabup.
BACA JUGA: FIFGROUP Grebeg Pasar, Penuhi Kebutuhan Warga
ASN harus menjadi panutan dan masuk kerja sesuai apa yang telah disampaikan ke ASN dan sudah menjadi keharusan menunjukan disiplin, karena ASN adalah pelayan masyarakat.