Pengusaha Makanan Dilatih Dinkes, Agar Higienis

Rabu 12-04-2023,16:47 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

"Dengan adanya bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha industri rumah tangga, harapan dapat mematuhi larangan disampaikan pihak Dinkes, dan tidak diperbolehkan menggunakan bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab usaha tersebut dapat dibekukan bahkan bisa berurusan dengan hukum,"ungkap Didi Ruslan.

 

 

Didi Ruslan mengaku hadirnya pihak Dinkes ditenga pelaku usaha mendorong agar pelaku usaha dapat lebih maju membangun usahanya dengan dikantonginya sertifikat PIRT. "Kami siap memberikan bimbingan dan mempromosikan hasil usaha pelaku. Namun diwajibkan mematuhi aturan dan tidak bertentangan dengan peraturan kesehatan alias tidak bertentangan dengan BPOM dalam hal ini penggunaan bahan makanan,"demikian Didi.

 

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plh) Kasi Kefarmasian Alkes dan PKRT, Desi Anggaraini, Amd, Farm menyebut pelaku usaha diharapkan menggunakan bahan untuk mengacu pada petunjuk yang ada, dan tidak membahayakan bagi konsumen. Baiknya setiap penggunaan bahan makanan sudah tertera izin BPOM.

 

 

"Untuk penjual jajanan disarankan kepada pelaku usaha agar tetap memperhatikan kelayakan makanan dan minuman yang sehat serta aman dikonsumsi. Tentunya dengan melalui bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha industri rumah tangga, dapat diterapkan dengan benar-benar,"pesan Desi.(yes)

 

Kategori :