ASN Dilarang Tambah Libur Ya

Rabu 12-04-2023,16:44 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

 

BENGKULU SELATAN, radarseluma.disway.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkulu Selatan (BS) Tahun 2023 diberikan cuti dan libur idul Fitri 1440 hijriah, namun ASN dilarang tambah libur dikecualikan sifatnya urgent, dan diharuskan ada izin atasan.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan (BS) Abdul Karim, S.Sos menuturkan cuti bersama ASN mengikuti peraturan pemerintah dan bila tidak ada perubahan dimulai pada tanggal 19 April 2023 mendatang.

 

BACA JUGA:Tak Lolos 20 Besar, Herwan Tenggarai Ada Suap di Seleksi KPU

 

"Penerapan cuti di lingkungan pemerintah daerah mengikuti sebagaimana arahan dari pemerintah pusat. Karena pengaturan cuti bersama ini sejatinya agar masyarakat bisa menikmati lebaran bersama keluarganya,"gumam Abdul Karim.

 

Sekretaris daerah (Sekda) Bengkulu Selatan (BS), Sukarni Dunip M.Si menuturkan, bahwa pemerintah pusat telah menetapkan cuti dan libur panjang menyambut perayaan idul fitri 1440 hijriah. Tapi ASN dilarang tambah libur.

 

"Kita libur mengacu peraturan pemerintah pusat tentang cuti bersama Tahun 2023 dan hari lebaran idul Fitri,"ungkap Sukarni Dunip, kemarin (11/4/2023). Dijelaskan Sukarni, cuti bersama atau libur nasional hari lebaran idul Fitri cukup panjang waktunya, dan tidak dibenarkan perpanjang libur. Tentunya, bagi ASN namba libur harus ada izin atasan.

 

Kategori :