Urus Perizinan Mandiri Pelaku Usaha

Minggu 09-04-2023,20:37 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

BENGKULU SELATAN - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) BS mengimbau pelaku usaha mengurus perizinan secara mandiri.

Caranya yakni dengan mengakses aplikasi yang sudah ada melalui akun Online Single Submission (OSS).

Kepala Dinas PM-PTSP BS Dr. E. Edwin Pramana, ST, MT, MM menuturkan, bahwa dalam rangka penertiban perizinan, pihaknya mengingatkan agar pelaku usaha urus izin usaha mandiri. Terutama untuk jenis usaha yang berbasis resiko, terlebih resiko rendah.

Karena, pada tingkat resiko menengah rendah, perizinan yang diterbitkan OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar. Untuk sertifikat standar risiko menengah rendah dapat terbit tanpa melalui verifikasi oleh OPD teknis.

"Sangat berharap pelaku usaha proaktif mendaftarkan perizinan usaha mereka secara mandiri di aplikasi OSS. Sepanjang memenuhi persyaratan lengkap maka dengan sistem OSS ini bisa dikeluarkan perizinanya,"ujar Edwin.

Dikatakan Edwin, selama ini Pemkab BS proaktif melakukan pemantauan terkait usaha berbasis risiko. Para pelaku usaha tersebut bisa mengakses secara mandiri proses perizinan di aplikasi OSS.

Namun, untuk beberapa jenis usaha sudah ada pembatasan kewenangan daerah. Seperti untuk izin usaha bahan pertambangan galian C sudah diambil alih Pemerintah Provinsi. 

"Ya, beberapa jenis usaha memang ada pembatasan kewenangan pemerintah daerah,"gumam Edwin.(yes)

Kategori :