Pekerja Tidak Akan Dapat THR, Kalau Tidak Penuhi Ini....

Rabu 05-04-2023,14:28 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

PEMATANG AUR - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh merupakan salah satu tradisi menjelang hari raya Idul Fitri tradisi ini sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya untuk merayakan Hari Raya.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

 

Rosdiana,S.Sos, M.Si Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma mengatakan bahwa penyaluran THR untuk pekerja memiliki kategori dari lama belumnya pekerja itu bekerja diperusahaan, semuanya ada perkaliannya dari pekerja yang dibawah setahun atau diatas satu tahun bekerja diperusahaan.

 

" Kalau pekerja diperusahaan sudah lebih dari satu tahun mendapatkan satu bulan gaji, paling lambat H-7. Disnakertrans Kabupaten Seluma akan menjembati atau memfasilitasi pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan, akan tetapi penerima THR ada aturan yang mengatur tidak serta Merta pekerja langsung dapat THR" kata Rosdiana.

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

 

Sedangkan Pekerja yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

" Kalau pekerja yang belum genap sebulan kemungkinan tidak dapat menuntut hak tersebut, karena dalam aturan penerimaan THR pastinya semuanya sudah memiliki kategori"

 

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. (ndo)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait