radarselumaonline.com -- Matan kapolres Bukit Tinggi Sumatera Barat AKBP Dody Prawiranegara, menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Dody terbukti bersalah membantu Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat dalam sindikat peredaran narkoba sabu hasil mengungkapkan bandar narkoba.
BACA JUGA: Kabar Baik, Status Cagar Alam di Seluma Jadi TWA
Serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan. Selain itu, Dody dihukum dengan denda Rp. 2 miliar.
Tuntutan ini disampaikan JPU di sidang dengan agenda tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin 27 Maret 2023.
JPU dalam tuntutannya, menjelaskan bahwa Dody berperan menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang dari tangan ke tangan.