Mantan Kapolres Bukit Tinggi Ini, Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda 2 Miliar

Selasa 28-03-2023,14:27 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

 

radarselumaonline.com -- Matan kapolres Bukit Tinggi Sumatera Barat  AKBP Dody Prawiranegara, menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU).

 

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Dody terbukti bersalah membantu Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat dalam sindikat peredaran narkoba sabu hasil mengungkapkan bandar narkoba.

 

BACA JUGA: Kabar Baik, Status Cagar Alam di Seluma Jadi TWA

 

Serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan.  Selain itu, Dody dihukum dengan denda Rp. 2 miliar.

 

Tuntutan ini disampaikan JPU di sidang dengan agenda tuntutan tersebut  di Pengadilan Negeri Jakarta  Barat Senin 27 Maret 2023.

 

 

 JPU dalam tuntutannya,  menjelaskan bahwa Dody berperan menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang dari tangan ke tangan.

Kategori :