Anamk naungannya, 2 orang mahasiswi yang masih berusia 17 tahun.
Dan aksi mereka akhirnya terbongkar pihak kepolisian. Ketiganya langsung diamankan sekitar pukul 00.15 wib sabtu dini hari di salah satu hotel di Kecamatan Amen.
Ditemui wartawan, Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, membenarkan penangkapan ini.
BACA JUGA:Pemerintah Diminta Tegas ke Penambang Illegal, Beri Efek jera
Dikatakannya, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap AL di hotel tersebut.
" Ya mereka kami amankan. Dari hasil penangkapan terhadap terduga, petugas berhasil menyita Barang Bukti yakni 1 lembar sprei warna biru, 1 lembar baju kaos, 1 lembar celana jeans dan uang tunai sebesar Rp 250.000. Saat ini sedang proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek kepada awak media.