Tutup Paksa Saja Tempat Karoke Tak Berijin

Kamis 23-02-2023,09:47 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

 

BENGKULU SELATAN, radarselumaonline, - Meski belum mengantongi izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Tiga usaha hiburan malam karaoke di wilayah Kabupaten BS tetap beroperasi. Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius Pemkab BS untuk menindak tegas bagi pelaku usaha hiburan malam yang membandel. 

 

Kepala DPM-PTSP BS Dr. E. Edwin Pramana, ST, MT, MM melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Teja Lesmana, SE  mengatakan, di Kabupaten BS  terdapat sembilan tempat usaha hiburan malam.

 

BACA JUGA: Bangun Rabat Beton, Sekda BS Lakukan Peletakan Batu Pertama

 

Dan dari sembilan usaha tersebut tercatat baru lima yang sudah mengantongi NIB dan sudah terdaftar di akun Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sedangkan, tiga usaha lainnya belum terdaftar dan belum punya izin. Bahkan satu diketahui ada yang tidak beroperasi.

 

"Dengan harapan pemilik usaha karoke yang belum kantongi NIB agar urus perizinan,"ungkap Teja.

 

 

Dikatakan Teja, kelima usaha karaoke yang sudah kantongi izin yakni Tio Karaoke di Jalan Jalan Kolonel Burlian Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna, Club House Desa Ketaping Kecamatan Manna, Riyla Room Karaoke di Kelurahan Pasar Bawah Pasar Manna, New Nomber One di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Manna dan Karaoke Aljo di Jalan M. Taha Kecamatan Pasar Manna.

Kategori :