BENGKULU SELATAN, radarselumaonline, - Peran pemerintah dalam menjamin keamanan dan mutu alat kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) diimplementasikan dalam ketentuan izin edar alat kesehatan dan PKRT sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017.
Selain Pemerintah, masyarakat juga harus berperan aktif dalam pengendalian keamanan dan mutu Alkes dan PKRT yang beredar karena tanpa ada keterlibatan dari kedua belah pihak, pengendalian akan sulit dicapai.
BACA JUGA:3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma, Mulai Diadili Nih!
Kepala Dinas Kesehatan (kadiskes) Bengkulu Selatan (BS), Didi Ruslan,MKes.M.Si melalui seksi keparmasian Alkes dan Perbekalan kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Metty Agustianty,SST.M.Pd menuturkan, bahwa peran pemerintah dalam menjamin keamanan dan mutu alat kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) diimplementasikan dalam ketentuan izin edar alat kesehatan dan PKRT.
"Selain Pemerintah, masyarakat juga harus berperan aktif dalam pengendalian keamanan dan mutu Alkes dan PKRT yang beredar karena tanpa ada keterlibatan dari kedua belah pihak, pengendalian sulit dicapai,"ungkap Metty Agustianty, kemarin (20/2/2023).
BACA JUGA:Inspektorat Seluma Periksa Bumdes LA