Divonis Pidana Mati, Perjalanan Hidup Ferdy Sambo dari Kadiv Propam

Senin 13-02-2023,17:35 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

 

 

 JAKARTA,, radarselumaonline. Sidang dengan agenda putusan dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat, digelar tadi. Dengan terdakwa, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

 

Dalam sidang yang digelar do Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

 

BACA JUGA:Satpol PP Kumpulkan Para Kades, Buat Apa Ya?

 

 Ferdy Sambo dinyatakan terbukti, melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa Ferdy Sambo menghalangi penyelidikan.

 

 "Memutuskan bahwa terdakawa  terbukti dalam kasus pembunuhan berencana. Llau menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," baca Wahyu Iman Santoso yang memimpin majelis hakim perkara Ferdy Sambo pada persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2). 

 

 

Kategori :