Buang Sampah Sembarangan, Sanksi Penjara. Sudah Ada yang Ditangkap?

Selasa 24-01-2023,16:08 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : Eldo Fernando

 

Sanksi tersebut sudah berlaku setelah Perda diterbitkan. "Salah satu upaya sadarkan masyarakat adalah dengan memberlakukan hukuman tegas berupa denda atau sanksi pidana(penjara),"pungkas Haroni. 

 

BACA JUGA:Kasus Buang Sampah Rumah Makan, Ditangani Penyidik

BACA JUGA: Minim Armada, DLHK BS Kesulitan Tangani Sampah

Untuk diketahui, mulai Februari 2023 ini semua petugas akan kembali diaktifkan, sampah yang rata-rata dari rumah tangga pihak DLHK optimis bisa teratasi dengan baik dan semuanya bisa diangkut ke TPA Kayu Arau sampah.

Kategori :