Polres Seluma Amankan Tiga Pelaku, Kasus Apa? Kasus Viral?

Senin 23-01-2023,15:17 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : Eldo Fernando

SELEBAR - Dari hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma, terkait kasus pengeroyokan yang dialami dua orang warga Seluma oleh empat orang pemuda yang salah satunya merupakan oknum anggota TNI yang masih menjalani cuti.

Anggota Kepolisian Polres Seluma telah mengamankan tiga orang pelaku yang saat ini telah ditetapkan status tersangka. Sedangkan untuk satu orang pelaku lainnya yang merupakan oknum anggota TNI.

BACA JUGA:Oknum TNI Terlibat Pengeroyokan di Seluma, Diusut Tuntas

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Perjuangkan Pembebasan Lagi Lapter II TNI AU

Saat ini ditangani oleh pihak Polisi Militer (PM) Bengkulu. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Diterangkan Kasat Reskrim, dalam penanganan kasus laporan dugaan pengeroyokan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2/I/2023/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu yang telah diterima.

Saat ini kasus telah dinaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan, melalui gelar perkara yang telah dilakukan. "Alhamdulillah dari hasil penyelidikan sudah dinaikan status ke Penyidikan melalui gelar perkara. Telah diperoleh alat bukti yang cukup, saat ini sudah kita lakukan upaya paksa (Sudah kita amankan)," terang Kasat Reskrim kepada Radar Seluma.

Ketiga pelaku yang telah diamankan yakni berinisialkan PZ, WD dan FR. Ketiganya telah diamankan di kediamannya di Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur. Usai diamankan, ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Seluma. Sedangkan untuk satu orang pelaku lainnya yang diketahui berinisialkan FK merupakan oknum anggota TNI yang sedang menjalankan cuti. Saat ini telah ditindaklanjuti oleh PM Bengkulu.

BACA JUGA:Bongkar Warem, Satpol PP Minta Bantuan TNI-Polri

BACA JUGA:TNI/Polri Jaga Ketat Lima Titik Perbatasan

 

"Iya, sipil semua yang kita amankan. Statusnya tersangka, sudah naik Sidik dari hasil gelar perkara yang telah kita lakukan. Saat ini pelaku telah kita amankan," tegasnya.

Terkait dengan Pasal yang diterapkan dikatakan Kasat Reskrim, Pasal yang diterapkan terhadap ketiga nya yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. Dimana dari laporan yang diterima pihak Kepolisian Polres Seluma.

 

Kronologis dugaan pengeroyokan terhadap dua orang koran. Yakni Andrho Yepran Damustio (30) dan Bedrian Andika Putra (32) keduanya merupakan warga Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota yang juga diketahui merupakan adik kakak. Bermula pada Sabtu (7/1) sekira pukul 02.00 WIB di Lokasi Kuliner Kelurahan Pasar Tais, korban nongkrong bersama para pelaku. Namun terjadi salah paham antara korban dengan pelaku sehingga terjadi ribut mulut sampai-sampai korban meludahi dan terkena wajah terlapor. Hal tersebut diduga karena korban dan terlapor dalam pengaruh minuman keras. 

Kategori :