Selain bimbingan langsung dari pejabat terkait, mahasiswa akhir juga berhak mengakses data yang dibutuhkan untuk kepentingan skripsi.
Diketahui RPL Desa adalah program yang dikembangkan dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai kebijakan turunan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Sejak aturan tersebut ditetapkan, Bojonegoro menjadi Kabupaten pertama yang siap untuk memberikan beasiswa kepada seluruh mahasiswa RPL. Sementara lembaga akademiknya adalah Unesa dan UNY yang diikuti Perguruan Tinggi Negeri (PTN)