RENA PANJANG, radarselumaonline,- Walaupun Perda hewan ternak sudah disahkan, namun belum ada kekuatan untuk menertibkannya.
Padahal dalam perda tersebut intinya hewan peliharaan berkaki empat harus dikandangkan, namun hanya sebagian warga saja yang mematuhi aturan tersebut. Hewan ternak berkaki empat seperti sapi masih tetap berkeliaran sampai masuk, makan dan tidur di kantor instansi pemerintah.
BACA JUGA: Dari 182, Baru Tiga Desa Selesaikan APBDes
Contohnya masih ditemui segerombolan sapi yang disinyalir milik mantan kades Rena Panjang yang sengaja dibiarkan berkeliaran pada siang hari walaupun bukan di jalan raya atau jalan nasional, namun masuk ke halaman kantor camat.
Memang sapi tersebut tidak merusak tanaman ataupun kembang di pekarangan kantor camat, tetapi sangat tidak enak dilihat jika ada tamu yang berkunjung ataupun pengunjung wisata dari daerah lain yang sempat melihat keadaan tersebut. Bukan hanya pegawai kecamatan saja yang merasa penglihatannya kurang sedap dengan sapi di halaman tersebut, tetapi nama daerah juga akan terbawa ke daerah asal wisatawan yang melihatnya.
BACA JUGA:Bikin Bising dan Ribut, Pasar Malam Ditolak Warga Nih
Untuk itu Camat Lubuk Sandi H.Wanharudin, M.Si meminta kepada warga yang memiliki hewan periharaan berkaki empat untuk dipelihara dan dijaga dengan baik.
"Sapi yang ada di halaman ini nampaknya milik mantan kades. Sudah sewajarnya seorang pemilik ternak apa lagi notabene seorang mantan kades untuk mentaati peraturan pemerintah daerah yaitu memelihara dan menjaga ternaknya dengan baik, jangan dibiarkan berkeliaran," katanya di ruang kerjanya kemarin (18/01).